Ad Code

Responsive Advertisement

Mengenal Begal dan Pembegalan di Kota Sorong Tanah Moi




Oleh : Feki Mobalen


Dalam bahasa Fiqih BEGAL dimaknai sebagai sekelompok gerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membatu dalam melaksanakan maksut mereka, menggangu orang-orang dijalan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh.


Begal adalah suatu kegiatan se perti mencopet. Tetapi begal bukan hanya mengambil barang orang lain, tetapi juga mengambil kendarahan dan juga mereka akan melukai sasaranya. Banyak korban yang luka-luka bahkan juga sampe kehilangan nyawanya. Pelaku pembegalan mereka bukan hanya 1 atau 2 orang saja, tetapi mereka mempunyai tim mereka sendiri, dan begal bukan hanya di satu daerah atau kota tapi mereka ada dimana-manah.


Begal sering kali terjadi di malam hari, karena disaat itulah jalanan suda sepi dan orang suda jarang berkeliaran, jadi mereka lebih gampang melakukan kejahatan kepada sapa saja yang masuk dalam target mereka.


Beberapa tahun belakangan ini, sedang marak terjadi aksi pembegalan yang terjadi di beberapa wilayah di kota sorong dan tentunya meresahkan masyarakat kota sorng. Menurut KBBI, pembegalan merupakan proses, cara, perbuatan membegal, dan perampasan di jalan. 


Aksi pembegalan ini seringkali dilakukan oleh seorang atau sekelompok pelaku begal terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Biasanya, aksi pembegalan ini terjadi di tempat yang sepi atau tempat yang jauh dari keramaian tapijua di tempat yang ramai sekali pun.


Motif para pelaku begal motor terjadi karena faktor ekonomi. Para pelaku begal yang ditangkap rata-rata anak dibawah umur sekitar 30 persen, sedangkan sisanya berusia 20 sampai 25 tahun, yaitu usia dalam kategori ingin mencoba-coba.


“Menurut seorang Kriminolog Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, terdapat empat penyebab dari aksi pembegalan yang pelakunya didominasi remaja. Penyebab pertama adalah budaya konsumerisme dan materialisme. Penyebab berikutnya adalah karena dampak dari media, khususnya film serta games yang banyak menampilkan adegan kekerasan secara vulgar. Penyebab ketiga adalah lemahnya pengawasan sosial, baik dari pengawasan orang tua maupun pengawasan keamanan dari pihak eksternal – dalam hal ini masyarakat. Penyebab keempat adalah terbatasnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat kelas bawah yang kemudian dapat memacu seseorang untuk mencari jalan lain untuk mendapatkan uang”.


“Sedangkan menurut seorang Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel, kasus pembegalan yang terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk aksi kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi. Menurut Reza, apabila tujuan utama pelaku hanya untuk mencuri motor, pelaku seharusnya tidak perlu sampai menganiaya korban dan bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia”.


Berdasarkan pendapat yang disampaikan oleh Reza, aksi pembegalan juga dapat dilakukan untuk menutupi aksi kriminalitas yang sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku, misalnya tujuan utama pelaku aksi pembegalan adalah untuk melakukan aksi balas dendam dengan membunuh korban.

Aksi pembegalan ini pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang seringkali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. 


Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencurian, yaitu Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Pasal 362 tentang pencurian, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 364 tentang pencurian dengan peringanan, Pasal 365 tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Berdasarkan Pasal 365 ayat (1), seorang pelaku pencurian dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila pelaku melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan. 


Apabila seorang pelaku melakukan pencurian dan mengakibatkan kematian terhadap korban, maka berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. Berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP, pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup apabila pencurian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian terhadap korban dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.


Aksi pembegalan ini tentunya sangat meresahkan keamanan masyarakat, karena aksi pembegalan ini sudah banyak menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu, untuk mengatasi aksi pembegalan ini tentunya diperlukan sikap yang tegas dari pihak kepolisian. Dan mari selaku warga kota sorong yang cinta akan kedamain marilah kita sama-sama menjaga kota sorong tanah Moi ini dengan baik. 


Begal Di Kota Sorong Merajalela, Nimbrod Sesa: Ini Karena Polisi Tidak Tegas!
https://www.teropongnews.com ). ini kutipan dari salasatu media di kota sorong.

Sorong, TN – Warga Kota Sorong semakin merasa tidak nyaman dan aman, menyusul maraknya aksi begal yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Terjadinya aksi kriminalitas yang mengorbankan penduduk ini, lantaran sikap yang kurang tegas dari aparat kepolisian.

Demikian disampaikan Nimbrod Sesa SE. MM, Anggota BPAM Sinode GKI Wilayah VII. Menurut tokoh warga yang tinggal di komplek perumahan BTN Kota Sorong ini, aparat Polres Sorong Kota sebagai lembaga pemelihara Kamtibmas, harus bisa memberikan efek jera bagi pelaku begal.

“Saya sebagai warga Kota Sorong, sangat prihatin dengan situasi kamtibmas saat ini. Banyak begal bertindak sangat anarkis, orang sudah tidak nyaman lagi di dalam kota,” kata Nimbrod Sesa, Senin (13/1/2020).

Menurutnya, kesan yang muncul di masyarakat adalah seakan-akan tidak ada hukum positif yang berlaku untuk para begal di Kota Sorong.

“Saya tidak tahu, apakah mereka (begal) ini dibiarkan, atau memang kebal hukum. Saya takut ini terjadi hukum rimba di Kota Sorong. Ketika masyarakat dapat begal, mereka secara spontan bisa menghakimi pelaku dengan caranya sendiri. Kalau ini terjadi, siapa yang mau dipersalahkan,” tandasnya.

Ramijan (kiri), Sairi dan Sutrini (kanan), korban begal di Kota Sorong. (Foto:IKKS)

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, warga Kota Sorong resah dengan aksi begal yang semakin anarkis. Pada Minggu (12/1/2020) pagi, Ramijan, seorang penjual siomay berlumuran darah setelah menjadi korban begal di Jl Selat Halmahera Kota Sorong.

Selain Ramijan, korban lain yang menjadi sasaran begal adalah Sairi dan Sutrini. Kemudian pada Minggu malam, aksi begal juga terjadi jalan raya di depan Taman DEO Kota Sorong. Kejadian ini diunggah ke akun media sosial oleh pemilik akun Musdalifa Lating.

“Kakak sama adik saya semalam di jambret di depan Taman DEO. Hpnya diambil. Untung adik saya berhasil kejar dan dapat orangnya,” tulis Musdalifa.

Tindakan brutal kawanan begal yang semakin berani beraksi di tempat keramaian dan jalan raya ini, ditegaskan Nimbrod Sesa, karena polisi yang kurang tegas bertindak.

“Keberadaan polisi, menurut saya tidak tegas. Karena begal ini ketika ditangkap, tidak diberikan efek jera. Jadi mereka hanya diproses hukum biasa. Mohon maaf, kalau menurut saya di dor saja. Langsung di dor. Polisi kan bisa tahu titik mana yang tidak menyebabkan kematian, tapi bisa memberikan efek jera,” ujar Nimbrod.


Menurut Nimbrod, kalau Kapolres Sorong Kota berani menyatakan ‘Tembak Ditempat’ untuk para  begal, dia yakin para pelaku kejahatan itu akan takut menjalankan aksinya. “Jadi sekali lagi saya bilang, polisi tidak tegas dalam menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. ( sumber https://www.teropongnews.com ).



*****

Posting Komentar

0 Komentar