Dalam
bahasa Fiqih BEGAL dimaknai sebagai sekelompok gerombolan orang yang saling
tolong menolong dan bantu membatu dalam melaksanakan maksut mereka, menggangu
orang-orang dijalan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh.
Begal
adalah suatu kegiatan se perti mencopet. Tetapi begal bukan hanya mengambil
barang orang lain, tetapi juga mengambil kendarahan dan juga mereka akan
melukai sasaranya. Banyak korban yang luka-luka bahkan juga sampe kehilangan
nyawanya. Pelaku pembegalan mereka bukan hanya 1 atau 2 orang saja, tetapi
mereka mempunyai tim mereka sendiri, dan begal bukan hanya di satu daerah atau
kota tapi mereka ada dimana-manah.
Begal
sering kali terjadi di malam hari, karena disaat itulah jalanan suda sepi dan
orang suda jarang berkeliaran, jadi mereka lebih gampang melakukan kejahatan
kepada sapa saja yang masuk dalam target mereka.
Beberapa
tahun belakangan ini, sedang marak terjadi aksi pembegalan yang terjadi di
beberapa wilayah di kota sorong dan tentunya meresahkan masyarakat kota sorng.
Menurut KBBI, pembegalan merupakan proses, cara, perbuatan membegal, dan
perampasan di jalan.
Aksi
pembegalan ini seringkali dilakukan oleh seorang atau sekelompok pelaku begal
terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak jarang mengakibatkan
hilangnya nyawa korban. Biasanya, aksi pembegalan ini terjadi di tempat yang
sepi atau tempat yang jauh dari keramaian tapijua di tempat yang ramai sekali
pun.
Motif
para pelaku begal motor terjadi karena faktor ekonomi. Para pelaku begal yang
ditangkap rata-rata anak dibawah umur sekitar 30 persen, sedangkan sisanya
berusia 20 sampai 25 tahun, yaitu usia dalam kategori ingin mencoba-coba.
“Menurut seorang Kriminolog Universitas
Indonesia, Bambang Widodo Umar, terdapat empat penyebab dari aksi pembegalan
yang pelakunya didominasi remaja. Penyebab pertama adalah budaya konsumerisme
dan materialisme. Penyebab berikutnya adalah karena dampak dari media,
khususnya film serta games yang banyak menampilkan adegan kekerasan
secara vulgar. Penyebab ketiga adalah lemahnya pengawasan sosial, baik dari
pengawasan orang tua maupun pengawasan keamanan dari pihak eksternal – dalam
hal ini masyarakat. Penyebab keempat adalah terbatasnya lapangan pekerjaan
untuk masyarakat kelas bawah yang kemudian dapat memacu seseorang untuk mencari
jalan lain untuk mendapatkan uang”.
“Sedangkan menurut seorang Psikolog
forensik Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel, kasus pembegalan
yang terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk
aksi kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi. Menurut Reza, apabila
tujuan utama pelaku hanya untuk mencuri motor, pelaku seharusnya tidak perlu
sampai menganiaya korban dan bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia”.
Berdasarkan
pendapat yang disampaikan oleh Reza, aksi pembegalan juga dapat dilakukan untuk
menutupi aksi kriminalitas yang sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku, misalnya
tujuan utama pelaku aksi pembegalan adalah untuk melakukan aksi balas dendam
dengan membunuh korban.
Aksi
pembegalan ini pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang
seringkali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terdapat beberapa pasal yang
mengatur tentang pencurian, yaitu Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Pasal 362
tentang pencurian, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 364
tentang pencurian dengan peringanan, Pasal 365 tentang pencurian yang diikuti
dengan kekerasan. Berdasarkan Pasal 365 ayat (1), seorang pelaku pencurian
dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila
pelaku melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan.
Apabila
seorang pelaku melakukan pencurian dan mengakibatkan kematian terhadap korban,
maka berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku pencurian diancam pidana
penjara paling lama lima belas tahun. Berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP,
pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup apabila pencurian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian
terhadap korban dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Aksi
pembegalan ini tentunya sangat meresahkan keamanan masyarakat, karena aksi pembegalan
ini sudah banyak menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu, untuk mengatasi aksi
pembegalan ini tentunya diperlukan sikap yang tegas dari pihak kepolisian. Dan
mari selaku warga kota sorong yang cinta akan kedamain marilah kita sama-sama
menjaga kota sorong tanah Moi ini dengan baik.
Begal
Di Kota Sorong Merajalela, Nimbrod Sesa: Ini Karena Polisi Tidak Tegas!
https://www.teropongnews.com ). ini kutipan dari salasatu media di kota sorong.
Sorong, TN – Warga Kota Sorong semakin merasa tidak
nyaman dan aman, menyusul maraknya aksi begal yang terjadi dalam beberapa hari
terakhir. Terjadinya aksi kriminalitas yang mengorbankan penduduk ini, lantaran
sikap yang kurang tegas dari aparat kepolisian.
Demikian disampaikan Nimbrod Sesa SE. MM, Anggota BPAM
Sinode GKI Wilayah VII. Menurut tokoh warga yang tinggal di komplek perumahan
BTN Kota Sorong ini, aparat Polres Sorong Kota sebagai lembaga pemelihara
Kamtibmas, harus bisa memberikan efek jera bagi pelaku begal.
“Saya sebagai warga Kota Sorong, sangat prihatin dengan
situasi kamtibmas saat ini. Banyak begal bertindak sangat anarkis, orang sudah
tidak nyaman lagi di dalam kota,” kata Nimbrod Sesa, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, kesan yang muncul di masyarakat adalah
seakan-akan tidak ada hukum positif yang berlaku untuk para begal di Kota
Sorong.
“Saya tidak tahu, apakah mereka (begal) ini dibiarkan,
atau memang kebal hukum. Saya takut ini terjadi hukum rimba di Kota Sorong.
Ketika masyarakat dapat begal, mereka secara spontan bisa menghakimi pelaku
dengan caranya sendiri. Kalau ini terjadi, siapa yang mau dipersalahkan,”
tandasnya.
Ramijan (kiri), Sairi dan Sutrini (kanan), korban begal
di Kota Sorong. (Foto:IKKS)
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, warga
Kota Sorong resah dengan aksi begal yang semakin anarkis. Pada Minggu
(12/1/2020) pagi, Ramijan, seorang penjual siomay berlumuran darah setelah
menjadi korban begal di Jl Selat Halmahera Kota Sorong.
Selain Ramijan, korban lain yang menjadi sasaran begal
adalah Sairi dan Sutrini. Kemudian pada Minggu malam, aksi begal juga terjadi
jalan raya di depan Taman DEO Kota Sorong. Kejadian ini diunggah ke akun media
sosial oleh pemilik akun Musdalifa Lating.
“Kakak sama adik saya semalam di jambret di depan Taman
DEO. Hpnya diambil. Untung adik saya berhasil kejar dan dapat orangnya,” tulis
Musdalifa.
Tindakan brutal kawanan begal yang semakin berani beraksi
di tempat keramaian dan jalan raya ini, ditegaskan Nimbrod Sesa, karena polisi
yang kurang tegas bertindak.
“Keberadaan polisi, menurut saya tidak tegas. Karena
begal ini ketika ditangkap, tidak diberikan efek jera. Jadi mereka hanya
diproses hukum biasa. Mohon maaf, kalau menurut saya di dor saja. Langsung di
dor. Polisi kan bisa tahu titik mana yang tidak menyebabkan kematian, tapi bisa
memberikan efek jera,” ujar Nimbrod.
Menurut Nimbrod, kalau Kapolres Sorong Kota berani menyatakan
‘Tembak Ditempat’ untuk para begal, dia yakin para pelaku kejahatan itu
akan takut menjalankan aksinya. “Jadi sekali lagi saya bilang, polisi tidak
tegas dalam menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. ( sumber https://www.teropongnews.com ).
*****
0 Komentar