Ad Code

Responsive Advertisement

Petakan Wilayah Adat Mu Sebelum Dipetakan Oleh Orang Lain





(doc photo,fecki,lokasi kampung waijan)

Sosialisasi Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Marga Dan Identifikasi Sebaran marga Di 7 Kampung Yang Termasuk Dalam Sebutan Malaumkarta Raya.

Deputi III Sekjen Aman Pd-Aman Sorong raya, Pd-Aman sorong malamoi melakukan sosialisasi pemetaan wilayah Adat marga secara partisipatoris, Sosialisasi ini dilakukan di kampung malaumkarta. Distrik makbon.Kabupaten sorong,Papua-barat. Juga sosialisasi ini melibatkan kepala kampung dan marga pemilik hak ulayat.

Secara de facto, keberadaan dan hak-hak masyarkat Adat Papua (MAP), diakui oleh masyarakat luas, sebagai mana terlihat dalam relasi social budaya, social ekonomi dan hukum Adat, yang masi di urus, diselenggarakan dan dihormati masyarakt yang berada di wilaya Papua lebikusus Masyarak Adat di Sorong raya Papua barat.

Sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan lebih kusus dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi kusus Pemerintah Provinsi Papua-barat, (lihat pasal 43). Meskipun Hak-hak masyarkat Adat Papua suda di akui dalam konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih kusus tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarkat Adat .

Namun masi sering kali terjadi penggingkaran dan pengabaian terhadap keberadaan dan hak-hak dasar masyarkat Adat di erah Otonomi kusus.  Oleh sebap itu Pd-Aman Malamoi dan Pd-Aman Sorong Raya  merasa bertangung jawap dengan situasi yang terjadi, dimana perampasan Wilayah Adat maraknya infestasi di wilayah Adat kusus di kepala burung kota sorong . Olehnya, merasa perlu adanya suatu tindakan gerakan bersama yang sadar  menyelamatkan wilayah Adat  dari ancaman kepunahan.

Tepat hari Senin tanggal 20 Mei 2019 saya berada di kampung  Malaum karta distrik Makbon,  Kabupaten sorong Papua-barat,  Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN),  bersama dengan Masyarkat Adat  dikampung malaumkarta. Diskusi publik bagaimana situasi masyarkat Adat dan komunitas marga, bagaimana masyarkat Adat melihat dan mengenali proses-proses yang berdampak pada kehancuran wilayah Adat marga suku dan Sub-suku dan apa yang perlu dilakukan bersama antara Aman dan masyarakat Adat untuk menjaga dan mempertahankan  wilayah Adat dari ancama yang terus mengincar wilayah Adat.

Menurut, Klion Mobalen. Perkembangan akan mempengaruhi pola lingkungan masyarkat Adat dan akan berdampak ancaman olehnya mari sama - sama kita bertanggung jawap terhadap masalah masyarkat Adat dan bukan sesuatu yang baru bagi masyarkat Adat di malaum karata ini. Masyarakat Adat pernah mengusir salasatu perusahan perkebunan kelapa sawit padasaat konsultasi dengan masyarkat Adat kala itu di distrk makbon.

Lanjut Klion, Masyarakat Adat harus punya peta. Bapeda kabupaten sorong suda merancang peta tataruang tapi tidak pernah melibatkan masyarkat Adat dalam perancang juga berdiskusi tentang Peta tataruang kelolah masyarkat Adat yang sedang di susun, Harapnya LMA-Malamoi harus terlibat dalam proses - proses pemetaan wilayah Adat suku Moi.

Elbert Mobalen, menambahkan saya selaku pribadi memberikan respon positif terhadap kawan-kawan Aman yang datang pada hari ini. Secara garis besar, kehadiran saya malam ini saya akan bicara hal-hal yang lebih terperinci, saya selalu mendengar banyak konflik yang terjadi dan bagaiman dengan anak cucu saya di masa depan. Apakah dengan perjuanagn menjaga wilayah Adat ada harapan dihari depan? harapan saya sosialisasi yang dilakuakn ini dikerjakan secara baik agar dapat memberikan manfaat bagi kami masyarkat Adat dan harus ada kelanjutan dari diskusi malam ini. Juga pemetaan sangat penting menjadi acuan bagi kami marga dan masyarkat Adat.

Pd- Aman Sorong Malamoi, Sem Ulimpa.Pemetaan partisipatif wilayah Adat sangat penting dilakukan di wilayah Adat Moi, dikarenakan wilayah Adat Moi suda hampir sebagian di penuhi dengan ijin-ijin oprasi dari perusahan Hph, Hti dan Perkebunan yang hampir sebagain dataran wilayah moi suda dipenuhi. Olehnya masyarakat Adat penting untuk melakukan pemetaan wilayah Adat marga dan harus punya peta marga, juga pemetaan wilayah Aadat menjadi prioritas aktifitas Aman dan komunitas masyarkat Adat.ujar Ketua Pd-Aman Malamoi.

Menurut Kepala kampung Malaumkarta, Mobalen. Masyarkat Adat malaum karta raya yang terdiri dari tujuh kampung, malaumkarat, kampung klatomok, kampung mibi, kampung malagufuk, kampung suatuk, kampung klaluk dan kampung klagomos adalah kampung-kampung didalam wilayah malaumkarta raya. Dari 7 kampung tersebut terdapat marga-marga yang tersebar di tujuh kampung yang telah disebutkan namanya. Lanjut Pemetahan wilayah Adat ini merupakan langkah awal yang baik utuk memproteksi wilayah kepemilikan marga secara komunal dan penting dilakukan agar kita bisa menjaga dan melindunggi wilayah Adat masing-masing marga.

Lanjut Kepala kampung, dalam pertemuan ini ada beberapa marga yang belum juga terlibat dalam diskusi di malam ini, marga-marga yang tidak terlibat ini bagian dari tanggung jawap  semua yang hadir malam ini, untuk dapat memberitahukan informasi dan hasil dari pertemuan sosialisasi Aman di malam ini kepada mereka. Target kami, wilayah Adat marga haru secepatnya di petakan di tahun 2019 ini dan pihak kampung akan membantu parah pihak dan pemuda kampung untuk mendorong percepatan pemetaan wilayah Adat marga.

Lajut, malam ini masyarkat harus menyambut sosialisasi ini dengan baik agar menjadi contoh bagi masyarakat yang berada di kabupaten sorong, sehinga banyak masyarkat Adat di seluruh kabupaten sorong ini dapat mengikuti apa yang di kerjakan oleh masyarakat Adat dan  bagaimana kita memulainya. Kita akan memulai dengan batas kampung contoh malaumkarta dari mibi sampe di Asbaken marga kalami. Setelah kita petakan kampung dari kampung kita akan sama-sama memetakan wilayah Adat marga. Lanjut kepala kampung. Orang Tua dulu dan generasi sekarang ini berbeda jau, dengan orang tua dulu kenap.? karena orang tua Adat duluh lebih menguasai wilayah Adat dan bagaimana membuktikannya.

Kipli,dari Deputi III Sekjen Aman. Mulai dengan bertanya, Apa bukti masyarkat Adat, Apa buktinya? Apa lembaga Adat ?. Dan apa hukum Adat karena syarat menentukan suatu wilayah Adat. lanjut kipli Kabupaten sorong suda memiliki perda masyarkat Adat, tapi perda tersebut baru mengakui masyarakat Adat belum mengakui wilayah Adat marga. Harapan saya malaumkarta yang akan menjadi contoh untuk kabupaten sorong dalam menyiapkan peta marga.

Meli ulimpa sebagai Divisi Ukp3 yang memfasilitasi proses pengalian dan identifikasi penyebaran marga di 7 kampung-kampung yang termasuk dalam wilayah malaum karta raya. Dari hasil identifikasi tujuh kampung terdapat 14 marga yang diidentifikasi sebagai Hak Ulayat marga. Dari proses identifikasi itu melibatkan semua masyarkat Adat yang hadir pada saat itu, ada banyak teriakan suara yang memberikan masukan memboboti diskusi identifikasi wilayah Adat marga.

Proses pun berlangsung hingga pada pembuatan sketsa wilayah Malaumkarta mulai dari penyebaran kampung, batas wilayah Adat marga dan penyebaranya di tujuh kampung tersebut. Hingga pengambaran sketsa awal selesai dilakukan. Proses itu melibatkan marga-marga dalam menentukan tapal batas marga dan marga tetangga. Dari proses itu terlihat banyak marga yang antusias untuk memetakan wilayah Adat Marga.

 

Fecky Mobalen

BPH Pd-Aman Sorong Raya

Posting Komentar

0 Komentar