(doc photo,fecki,lokasi kampung waijan)
Sosialisasi Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Marga Dan
Identifikasi Sebaran marga Di 7 Kampung Yang Termasuk Dalam Sebutan Malaumkarta
Raya.
Deputi III Sekjen Aman Pd-Aman Sorong raya, Pd-Aman sorong
malamoi melakukan sosialisasi pemetaan wilayah Adat marga secara
partisipatoris, Sosialisasi ini dilakukan di kampung malaumkarta. Distrik
makbon.Kabupaten sorong,Papua-barat. Juga sosialisasi ini melibatkan kepala
kampung dan marga pemilik hak ulayat.
Secara de facto,
keberadaan dan hak-hak masyarkat Adat Papua (MAP), diakui oleh masyarakat luas,
sebagai mana terlihat dalam relasi social budaya, social ekonomi dan hukum
Adat, yang masi di urus, diselenggarakan dan dihormati masyarakt yang berada di
wilaya Papua lebikusus Masyarak Adat di Sorong raya Papua barat.
Sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan lebih kusus dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi kusus Pemerintah Provinsi
Papua-barat, (lihat pasal 43). Meskipun Hak-hak masyarkat Adat Papua suda di
akui dalam konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih kusus tentang
pengakuan dan perlindungan terhadap masyarkat Adat .
Namun masi sering kali terjadi penggingkaran dan pengabaian terhadap keberadaan
dan hak-hak dasar masyarkat Adat di erah Otonomi kusus. Oleh sebap itu
Pd-Aman Malamoi dan Pd-Aman Sorong Raya merasa bertangung jawap dengan situasi yang
terjadi, dimana perampasan Wilayah Adat maraknya infestasi di wilayah Adat
kusus di kepala burung kota sorong . Olehnya, merasa perlu adanya suatu tindakan gerakan bersama
yang sadar menyelamatkan wilayah Adat dari ancaman kepunahan.
Tepat hari Senin tanggal 20
Mei 2019 saya berada di kampung Malaum karta
distrik Makbon, Kabupaten sorong
Papua-barat, Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN), bersama dengan Masyarkat Adat dikampung malaumkarta. Diskusi
publik bagaimana situasi
masyarkat Adat dan komunitas marga, bagaimana masyarkat Adat melihat dan mengenali proses-proses yang berdampak pada kehancuran wilayah Adat marga suku
dan Sub-suku dan apa yang perlu
dilakukan bersama antara Aman dan masyarakat Adat untuk menjaga dan mempertahankan wilayah Adat dari ancama yang terus mengincar
wilayah Adat.
Menurut, Klion Mobalen.
Perkembangan akan mempengaruhi pola
lingkungan masyarkat Adat dan akan berdampak ancaman olehnya mari sama - sama
kita bertanggung jawap terhadap masalah masyarkat Adat dan bukan sesuatu yang
baru bagi masyarkat Adat di malaum karata ini. Masyarakat Adat pernah mengusir
salasatu perusahan perkebunan kelapa sawit padasaat konsultasi dengan masyarkat Adat kala itu di distrk makbon.
Lanjut Klion, Masyarakat Adat
harus punya peta. Bapeda kabupaten sorong suda merancang peta tataruang tapi
tidak pernah melibatkan masyarkat Adat dalam perancang juga berdiskusi tentang Peta tataruang kelolah
masyarkat Adat yang sedang di susun, Harapnya LMA-Malamoi
harus terlibat dalam proses - proses pemetaan wilayah Adat suku Moi.
Elbert Mobalen, menambahkan saya selaku pribadi memberikan respon
positif terhadap kawan-kawan Aman yang datang pada hari ini. Secara garis besar, kehadiran saya malam ini
saya akan bicara hal-hal yang lebih terperinci, saya selalu mendengar banyak konflik yang
terjadi dan bagaiman dengan anak cucu saya di masa depan. Apakah dengan
perjuanagn menjaga wilayah Adat ada harapan dihari depan? harapan saya sosialisasi yang dilakuakn ini
dikerjakan secara baik agar dapat memberikan manfaat bagi kami masyarkat Adat dan harus ada kelanjutan dari diskusi malam
ini. Juga pemetaan sangat penting menjadi acuan bagi kami marga dan masyarkat
Adat.
Pd- Aman Sorong Malamoi, Sem Ulimpa.Pemetaan partisipatif wilayah Adat sangat penting
dilakukan di wilayah Adat Moi, dikarenakan wilayah Adat Moi suda hampir sebagian di penuhi dengan ijin-ijin oprasi dari perusahan
Hph, Hti dan Perkebunan yang hampir sebagain dataran wilayah moi suda dipenuhi.
Olehnya masyarakat Adat penting untuk melakukan pemetaan wilayah Adat marga dan
harus punya peta marga, juga pemetaan wilayah Aadat menjadi prioritas aktifitas
Aman dan komunitas masyarkat Adat.ujar Ketua Pd-Aman Malamoi.
Menurut Kepala kampung
Malaumkarta, Mobalen. Masyarkat Adat malaum karta raya yang
terdiri dari tujuh kampung, malaumkarat, kampung klatomok, kampung mibi,
kampung malagufuk, kampung suatuk, kampung klaluk dan kampung klagomos adalah
kampung-kampung didalam
wilayah malaumkarta raya. Dari 7 kampung tersebut terdapat marga-marga yang
tersebar di tujuh kampung yang telah disebutkan namanya. Lanjut Pemetahan wilayah Adat ini merupakan
langkah awal yang baik utuk memproteksi wilayah kepemilikan marga secara
komunal dan penting dilakukan agar kita bisa menjaga dan melindunggi wilayah
Adat masing-masing marga.
Lanjut Kepala kampung, dalam
pertemuan ini ada beberapa marga yang belum juga terlibat dalam diskusi di
malam ini, marga-marga yang tidak terlibat ini bagian dari tanggung jawap
semua yang hadir malam ini, untuk dapat memberitahukan informasi dan hasil dari
pertemuan sosialisasi Aman di malam ini kepada mereka. Target kami, wilayah Adat marga haru secepatnya
di petakan di tahun 2019 ini dan pihak kampung akan membantu parah pihak dan
pemuda kampung untuk mendorong percepatan pemetaan wilayah Adat marga.
Lajut, malam ini masyarkat
harus menyambut sosialisasi ini dengan baik agar menjadi contoh bagi masyarakat yang berada di kabupaten
sorong, sehinga banyak masyarkat Adat di seluruh kabupaten sorong ini dapat
mengikuti apa yang di kerjakan oleh masyarakat Adat dan bagaimana kita
memulainya. Kita akan memulai dengan batas kampung contoh malaumkarta dari mibi
sampe di Asbaken marga kalami. Setelah kita petakan kampung dari kampung kita
akan sama-sama memetakan wilayah Adat marga. Lanjut kepala kampung. Orang Tua dulu dan generasi sekarang ini
berbeda jau, dengan orang tua dulu kenap.? karena orang tua Adat duluh lebih
menguasai wilayah Adat dan bagaimana membuktikannya.
Kipli,dari Deputi III Sekjen Aman. Mulai dengan bertanya, Apa bukti masyarkat Adat, Apa buktinya? Apa lembaga
Adat ?. Dan apa hukum Adat karena syarat menentukan suatu wilayah Adat. lanjut kipli Kabupaten sorong suda memiliki perda masyarkat
Adat, tapi perda tersebut baru mengakui masyarakat Adat belum mengakui wilayah Adat marga. Harapan
saya malaumkarta yang akan menjadi contoh untuk kabupaten sorong dalam
menyiapkan peta marga.
Meli ulimpa sebagai Divisi
Ukp3 yang memfasilitasi proses pengalian dan identifikasi penyebaran marga di 7
kampung-kampung yang termasuk
dalam wilayah malaum karta raya. Dari hasil identifikasi tujuh kampung terdapat
14 marga yang diidentifikasi sebagai Hak Ulayat marga. Dari proses identifikasi itu
melibatkan semua masyarkat Adat yang hadir pada saat itu, ada banyak teriakan
suara yang memberikan masukan memboboti diskusi identifikasi wilayah Adat marga.
Proses pun berlangsung hingga pada pembuatan sketsa wilayah Malaumkarta mulai
dari penyebaran kampung, batas wilayah Adat marga dan penyebaranya di tujuh
kampung tersebut. Hingga pengambaran sketsa awal selesai dilakukan. Proses itu
melibatkan marga-marga dalam menentukan tapal batas marga dan marga
tetangga. Dari proses itu terlihat banyak marga yang antusias untuk
memetakan wilayah Adat Marga.
Fecky Mobalen
BPH Pd-Aman Sorong
Raya
0 Komentar