Oleh : Feki Mobalen
PT IKS, yang beroperasi di wilaya Adat Moi Segin Salawti daratan sejak 2008,
hanya memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah Adat seluas 4.000 hektar. Namun
sekarang ini sebagian besar dataran itu
dipenuhi kebun sawit. Dan Akibat dari Kementerian Kehutanan telah menyetujui
untuk melepaskan kawasan hutan seluas 19.665 hektar pada September 2012 lalu.
Ini memberi pelung besar-besaran bagi infestor sawit.
PT. Inti Kebun Sejatrah, Melakukan
penebengan lahan sejak tahun 2007 di modan dan berlanjut penanaman di tahun
2008 di Klasof, dan berkembang di beberapa wilayah seperti, kilo 11,12, Klasof,
Modan,Klasari dan 2016 Pembongkaran hutan di seget dan padah 2017 baru
melakukan penanaman. Keseluruhan di wilaya-wilaya tersebut Mempunyai persoalan
yang sama, yaitu PT. IKS menjanjikan kesejatrahan bagi masyarkat Adat
sebagai
Hak Ulayat yang melepaskan lahanya untuk di jadikan kebun sawit.
Salasatunya di Marga Sawat Defisi Klasari. PT.IKS Menjanjikan
pembangunan rumah bagi masyarkat Adat atau hak ulayat, akan memberi mobil, Perusahan berjanji juga akan menangung biaya pendidikan dan
kesehatan bagi marga sawat, Namun dari 2008 PT.IKS menanam infestasinya belum
satupun bukti kesejatrahan yang di janjikan kepada marga sawat dan marga sawat
masi menungu kesejatraan yang di janjikan oleh PT.IKS itu seperti apa?
2015 Marga sawat suda mendapatkan hasil
dari plasma yang di bagikan dari perusan
sebesar 20% lahan plasma.
Namun hasil itu masi di potong dari pihak
perusahan.
2016 bulan januari hasil panen dari 20% plasma mencapai 14,23 ton. Harga TBS
Perusahan menjual hasil namun perusahan tidak terbuka menyampaikan hasil penjualan kepada hak ulayat.
Pt.iks masi membayar pake sistem talangan seolah-olah belum ada hasil, dan di bayar masi mengunakan
luhas lahan sedangkan hasilnya tidak di bayar. Juga surat Perjanjian yang di buat untuk di
tandatangan oleh kedu belak pihak , sangat tidak masuk akal, di dalam isi
perjanjian itu tidak di muat sedikit pun hak-hak Ulayat yang hanya terlihat di
dalam naska perjanjian itu memuat tentang hak-hak perusahan yang harus di setujui oleh hak Ulayat marga pemilik
tanah Adat.
Persolan yang sama juga terjadi di
marga-marga lain yang menerima PT. IKS melakukan ekspansi perkebunan sawit, Jelas terlihat PT.INTI KEBUN SEJATRAH ,
melakukan penipuan bagi Hak Ulayat yang memberikan lahanya untuk perusahan
sawit. Yang jelas dan Ril terjadi.
Penipuan
Perampasa Kerusakan lingkungan
Esensi ruang hidup hilang
Kemiskinan bagi hak ulayat
Dan PT.IKS Kapitalis bagi suku moi segin.
****
0 Komentar