Ad Code

Responsive Advertisement

PT. Inti Kebun Sejatrah (IKS) Janjikan gula-gula manis Penipuan terhadap Marga di Moi Segin di Kabupaten Sorong.



Oleh : Feki Mobalen

PT IKS, yang beroperasi di wilaya Adat Moi Segin Salawti daratan sejak 2008, hanya memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah Adat seluas 4.000 hektar. Namun sekarang  ini sebagian besar dataran itu dipenuhi kebun sawit. Dan Akibat dari Kementerian Kehutanan telah menyetujui untuk melepaskan kawasan hutan seluas 19.665 hektar pada September 2012 lalu. Ini memberi pelung besar-besaran bagi infestor sawit.


PT. Inti Kebun Sejatrah, Melakukan penebengan lahan sejak tahun 2007 di modan dan berlanjut penanaman di tahun 2008 di Klasof, dan berkembang di beberapa wilayah seperti, kilo 11,12, Klasof, Modan,Klasari dan 2016 Pembongkaran hutan di seget dan padah 2017 baru melakukan penanaman. Keseluruhan di wilaya-wilaya tersebut Mempunyai persoalan yang sama, yaitu PT. IKS menjanjikan kesejatrahan bagi masyarkat Adat sebagai Hak Ulayat yang melepaskan lahanya untuk di jadikan kebun sawit.


Salasatunya di Marga Sawat  Defisi Klasari. PT.IKS Menjanjikan pembangunan rumah bagi masyarkat Adat atau hak ulayat, akan memberi mobil, Perusahan berjanji juga akan menangung biaya pendidikan dan kesehatan bagi marga sawat, Namun dari 2008 PT.IKS menanam infestasinya belum satupun bukti kesejatrahan yang di janjikan kepada marga sawat dan marga sawat masi menungu kesejatraan yang di janjikan oleh PT.IKS itu seperti apa?


2015 Marga sawat suda mendapatkan hasil dari plasma yang di bagikan dari perusan sebesar 20% lahan plasma. Namun hasil itu masi di potong dari pihak perusahan. 2016 bulan januari hasil panen dari 20% plasma mencapai 14,23 ton. Harga TBS Perusahan menjual hasil namun perusahan tidak terbuka menyampaikan hasil penjualan kepada hak ulayat. Pt.iks masi membayar pake sistem talangan seolah-olah  belum ada hasil, dan di bayar masi mengunakan luhas  lahan sedangkan hasilnya tidak di bayar. Juga surat Perjanjian yang di buat untuk di tandatangan oleh kedu belak pihak , sangat tidak masuk akal, di dalam isi perjanjian itu tidak di muat sedikit pun hak-hak Ulayat yang hanya terlihat di dalam naska perjanjian itu memuat tentang hak-hak perusahan yang harus  di setujui oleh hak Ulayat marga pemilik tanah Adat.


Persolan yang sama juga terjadi di marga-marga lain yang menerima PT. IKS melakukan ekspansi perkebunan sawit, Jelas terlihat PT.INTI KEBUN SEJATRAH , melakukan penipuan bagi Hak Ulayat yang memberikan lahanya untuk perusahan sawit. Yang jelas dan Ril terjadi.


Penipuan
Perampasa
Kerusakan lingkungan
Esensi ruang hidup hilang
Kemiskinan bagi hak ulayat
Dan PT.IKS Kapitalis bagi suku moi segin.


****

Posting Komentar

0 Komentar