Oleh: Vecky Mubalen
Kota Sorong atau yang lebih dikenal dengan sebutan kota minyak, dimana Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM) mulai melakukan aktifitas pengeboran minyak bumi di sorong sejak tahun 1935. Sorong merupakan kota terbesar di daerah kepala burung (vogel koop) yang dikenal dengan sebutan Provinsi Papua Barat serta kota merupakan kota terbesar kedua di papua setelah kota jayapura.
NNGPM adalah salah satu perusahan besar di dunia, yang dimiliki pemerintah belanda, perusahan yang bergerak pada penambangan dan mengelola minyak (minyak bumi dan gas) kemudian pada tahun 1950 sahamnya sudah di jual ke PT Pertamina (PT.Perusahan Minyak Nasional-PERMINA pada tahun 1957).
Pada Tahun 2000an, dikenal dengan periodik perkebunan (perkebunan kelapa sawit). Perkebunan kelapa sawit ini berada dalam kawasan tanah adat atau wilayah adat. Alasan mengapa saya bilang perkebunan di dalam kawasan tanah adat wilayah adat, karena merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2 paska amandemen kedua di dalam pasal tersebut juga berbicara tentang pengakuan dan reklemin dan mengakui suatu keberadaan masyarakat hukum adat (Pasal 18 B ayat 2, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang).
Kemudian Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa (“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan Negara”). Hal ini juga dijamin oleh UU 21 Tahun 2001 tentang OTSUS BAB XI yang membahas tentang “Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat”. Selain UU OTSUS, pada tahun 2018 lahir pula Perdasus Nomor 21, 22, 23 yang mengklaim wilayah Papua adalah wilayah adat.
Di Kabupaten Sorong sendiri ada satu regulasi yang mengatur. Yaitu Perda No.10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Yang kemudian secara reel mengkalim bahwa wilayah moi itu diatur secara stuktural melalui mekanisme-mekanisme aturan itu sendiri.
Nah mengapa tadi saya bilang investasi ada di wilayah adat karena Negara sendiri memberikan pengakuan dan jaminan melalui peraturan dan mekanisme aturan undang-undang bagi masyarakat adat. Kemudian hari ini bagaimana proses-proses pelecehan terhadap konstitusi itu dilakukan oleh para penegak hukum yang kemudian mengeluarkan aturan-aturan itu bisa saja kita bilang bahwa kabupaten Sorong merupakan wilayah industrial.
Mengapa saya bilang begitu? Karena hari ini bagaimana proses investasi yang masih masif di wilayah kabupaten Sorong. Ada perkebunan, minyak, gas, tambang, dan bahkan hari ini di tahun 2016 Menkom (Kementrian Perekonomian meresmikan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang kemudian penetapannya ada di distrik Mayamuk dengan luas areal sekitar 500 Ha. Yang diperuntukkan untuk suplai logistik, tambang batu bara, gas perkebunan dan perikanan air laut. Semua itu berada di dalam kabupaten sorong yang hari ini di kenal dengan wilayah suku moi itu sendiri.
Saya sedikit mengutik kebelakang. Bahwa jauh sebelum investasi itu, ada masyarakat suku Moi sudah sangat jauh sekali bergantung pada pada alam, hutan, dusun, kali/suangi tempat dimana dia berada. Karena menurut filosofi orang Moi sendiri bahwa hutan, dusun atau wilayah adat itu adalah mama bagi orang Moi itu sendiri. Mengapa disebut mama? Karena hutan memberikan kehidupan bagi orang Moi dan memberikan kehidupan bagi orang Moi itu sendiri, dan memberikan semua hal yang orang Moi butuhkan.
Ketika dia butuhkan sagu, dia akan pergi ke dusun. Ketika dia membutuhkan sayur dia ke hutan, ketika dia butuhkan ikan akan pergi mancing. Ketika dia butuh daging dia kehutan untuk berburu, ketika dia butuh obat ada obat-obatan di dalam hutan yang sudah di sediakan. Ketika dia butuh keindahan dia ke hutan untuk melihat anggrek yang memiliki nilai estetika yang menarik, melihat burung cenderawasih dan melihat hal-hal lain yang menarik dalam hutan.
Tetapi hari ini, Investasi telah mengubah semua hal yang kaya di atas wilayah adat itu kemudian di rubah menjadi monoculture, mengapa saya bilang monoculture, dari tanaman yang begitu beragam di dalam wilayah adat kemudian di rombak menjadi suatu jenis tanaman yaitu perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan kelapa sawit ini, bentuknya monoculture, monoculture artinya merubah semua ragam-ragam menjadi satu dan kemudian siapapun yang berada di dalam wilayah monoculture adalah hama. Didalam teorotik ilmu pertanian, disebut hama itu seperti binatang di hutan (babi atau tikus red), jadi semua manusia yang ada diwilayah kelapa sawit itu dibilang babi atau tikus.
Ini sesuatu hal yang menurut saya ada hal yang salah di dalam pandangan. Kemudian melihat bagaimana dari proses NNGPM yang kemudian dipelopori oleh VOC. Ttetapi bagaimana perkebunan sampai dengan hari ini tidak ada satu dampak signifikan bagi orang Moi itu sendiri.
Kenapa saya mengatakan demikian? Karena sampai dengan hari ini ketika kita telusuri berapa banyak profesor yang orang Moi, berapa doktor? Berapa s1 orang Moi, berapa s2 orang Moi berapa dosen orang Moi berapa guru orang Moi dan lain-lain. Berapa rumah sakit yang kemudian menjamin hak orang Moi mengakses kesehatan gratis? Berapa pendidikan yang kemudian mengakses hak orang Moi itu gratis dan lain-lain.
Sampai dengan hari ini investasi yang sudah marak terjadi di atas wilayah ini kemudian diperuntukan wilayah industrial. Akses dan pengakuan hak itu selesai secara teori hukum. Tetapi kemudian implementasi di lahan itu tidak menjamin substansi dari objek objek awal masyarakat moi itu.
Disini saya ingin kritik dan menegaskan. Bahwa Negara sebagai wadah yang bertanggung jawab penuh terhadap kemakmuran rakyat bagaimana kedaulatan daripada rakyat. Harus ada suatu proses yang harus dilakukan, yang pertama :
Membentuk team pansus. Entah itu dari DPR RI ataupun DPD RI ataupun lahir daripada DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten agar dapat membentuk team Pansus (Panitia khusus). Untuk peninjauan ulang terhadap semua ijin-ijin investasi di atas kepala burung, merevisi semua dan memastikan apakah ijin-ijin tersebut sudah sesuai dengan procedural.
Ketika ada ijin yang bermasalah, silahkan dicabut. Juga perusahan yang sudah beroperasi yang tidak sesuai dengan procedural harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Juga bagaimana proses - proses pergantian ganti rugi kepada masyarakat adat itu sendiri
Bagaimana masyarakat adat suku Moi yang memiliki 8 sub suku Moi. Yang memiliki wilayah adat untuk menjadi tuan di atas tanah yang sudah diberikan Tuhan kepada Suku Moi. Yang saksinya tulang belulang di atas tanah Adat Moi.
****
0 Komentar