Ad Code

Responsive Advertisement

Tutup Mata Lawan Balik





Oleh : Feki Mobalen


Kami menaruh momentum tangal 09 Agustus sebagai hari kampanye perlawanan kepada kepungan investasi di tanah Papua, yang mengekploitasi kekayaan di Tanah Adat Papua dan bukan memontum seremonial. 

Sebagaimana diketahui bahwa hari tersebut di peringati diseluruh dunia sebagai suatu kampanye kemanusiaan untuk perlindungan masyarkat Asli (Pribumi) sesuai dengan deklarasi universal HAM PBB pada 10 Desember 1948 (Universal Declaration of Human Rights), Undang-undang perlindungan Masyarkat Adat oleh Internasioanl organisation (ILO) 1989, Deklarasi PBB tentang Masyarkat Adat pada tahun 2007. 

Dan kebangkitan itu hanya bisa dilakukan oleh rakyat dari bawah, dan itu adalah masyarakat Adat Papua sebagai korban Infestasi dan pemilik tanah Adat Papua. Kami telah memulai tahun lalu, begitu juga dengan sekarang.

PAPUA sejak di integerasi (anekesasi) oleh Indonesia pada 1 mei 1963. Empat tahun kemudian (1967) wilayah Papua dijadikan target pertama penanam modal asing di Indonesia, lewat Undang-undang Penanaman Modal Asing yakni perusahan raksasa PT. Freeport pada tahun 1967 diijinkan Indonesia mencaplok 2,6 juta hektar yang menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat Papua di Timika. 

Belum lagi dengan dibukanya perusahan minyak dan gas, serta perusahan sawit pertama di Sorong tahun 1982 dan keerom pada tahun 1984, serta mega Proyek MIFEE di Merauke, yang telah merusak lebih dari puluhan juta hektar wilayah masyarakat adat hingga sekarang ini. 

Dan atas nama pembangunan, pemerintah menggunakan militer serta berbagai kekuatan legal Indonesia demi memuluskan pembangunan dan kepentingan ekonomi Nasional serta investasi asing, yang mengakibatkan pelanggaran kemanusiaan secara massif di Papua hingga sekarang ini. 

Dan eksistensi investasi tersebut didukung penuh oleh kekuatan dan kebijakan Negara, seperti kata Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 12 Maret 2019: “…bupati, walikota, gubernur, kalau ada investor yang berkaitan dengan industri apapun, TUTUP MATA, BERI IJIN”, dalam Rapat Kordinasi Nasional Investasi, Tangerang.

Pernyataan ini secara resmi melegitimasi apapun kepentingan Negara dan pemodal demi kemajuan ekonomi dan target pembangunan Indonesia.
PT Inti Kebun Sejatra, yang juga anak perusahaan KLIG, beroperasi sejak 2008, Awalnya PT IKS, yang beroperasi di Salawti sejak 2008, hanya memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas 4.000 hektar.

Hutan indah, alamiah, dusun yang lebat
Dambaan kehidupan Bangsa Papua.

Tempat Sandang, papan dan pangan yang abadi
Dulu, Anda bilang “Surga kecil jatuh ke bumi”
Kini, surga itu bagi para pemodal
Surga bagi para pemangku kekuasaan
Surga bagi penguras kelapa sawit.

Surga bagi illegal logging
Surga bagi aktor-aktor munafik.

Tapi, Neraka hari ini bagi Bangsa Papua dan itu disaksikan oleh dunia dan
, Anda hanya melihat perampokan,
perampasan,
penculikan, pembunuhan
manipulasi sejarah, dan lain sebagainya.

Tanpa sadar, Anda sedang melakukan pembiaran
Anda merelakan semuanya untuk hancur.

Anda harus sadar, bersatu, lawan, dan kita rebut kemenang
Melawan semua kerja kolonialis, imperialis, dan kapitalis
agar kita bisa menjaga sebagian kecil
untuk masa depan generasi Bangsa Papua.
Hanya ada satu kata
Sadar, bersatu, dan lawan!

*****

Posting Komentar

0 Komentar